https://e-jurnal.iims.ac.id/index.php/norma/issue/feedNorma : Jurnal Ilmu Hukum2026-08-08T00:32:33+00:00Open Journal Systems<p><span data-huuid="229809920299518120">Norma: Jurnal Ilmu Hukum adalah publikasi ilmiah yang berfokus pada penelitian dan analisis di bidang hukum, . </span><span data-huuid="229809920299517173">Jurnal ini menyediakan wadah bagi para ilmuwan, akademisi, dan praktisi untuk berbagi temuan penelitian, gagasan, serta pemikiran kritis terkait isu-isu hukum kontemporer dan perkembangan hukum.</span></p>https://e-jurnal.iims.ac.id/index.php/norma/article/view/350Persepsi Masyarakat dan Formalisasi Hukum Islam terhadap Intermediasi Komersial Jual Beli Elektronik2026-08-08T00:32:28+00:00Mitra Alfianimitraalfiani@gmail.comIrwana Adriyantiirwan@gmail.comFitratul Hidayahfitratul@gmail.comEka Purnama Sarieka@gmail.comBandia Bandiabandia@gmail.comAyu Sri Lestariayusri@gmail.comTohari Toharitohari@gmail.comSiti Rabiyahsitira@gmail.comSarmiati Sarmiatisarmiati.edu@gmail.comEdi Saputraedisa@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi sosiologis masyarakat dan legitimasi formalisasi hukum Islam terhadap praktik intermediasi komersial (simsar/makelar) dalam jual beli barang elektronik. Menggunakan pendekatan kualitatif-empiris (empirical islamic legal studies), data dihimpun melalui wawancara mendalam, observasi pasar, dan analisis dokumen akad terhadap pelaku perantara, penjual resmi, dan konsumen. Hasil penelitian menemukan adanya fenomena "Dualisme Legitimasi Intermediasi", di mana masyarakat lokal memberikan penerimaan sosiologis yang tinggi atas dasar kemudahan akses dan fleksibilitas negosiasi, namun praktik operasional di lapangan sering kali mengalami cacat formalisasi hukum Islam. Dari sudut pandang Fiqih Muamalah, penentuan komisi perantara melalui mekanisme mark-up harga sepihak tanpa keterbukaan (tadlis al-tsaman) dan penguasaan fisik barang yang ambigu memicu timbulnya unsur gharar (ketidakjelasan) dan ghaban (eksploitasi harga). Penelitian ini merekomendasikan perlunya formalisasi akad Samsarah dan Wakalah bil Ujrah yang terstandarisasi guna memberikan perlindungan hukum (himayah al-mustahlik) sekaligus menjamin keabsahan syariat dalam bisnis intermediasi elektronik kontemporer.</p>2026-08-08T00:32:00+00:00##submission.copyrightStatement##