Analisa Keuangan Pemerintah: case study

  • Rudi Septianugraha STIE Syariah Al-Mujaddid
Kata Kunci: keuangan, pemeritahan

Abstrak

Sumber penerimaan atau pendapatan negara berasal dari beberapa sektor yaitu, penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiga sumber penerimaan negara itu yang terbesar merupakan dari pajak. pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada suatu daerah tanpa imbalan secara langsung yang seimbang, dapat untuk dipaksakan dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang kemudian digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah serta untuk pembangunan daerah. Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Atas dasar undang-undang dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung. Keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-06-01
Bagian
Articles