Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah
Abstract
Islam adalah agama yang sempurna sebagai pedoman umat muslim, yang memuat ajaran-ajaran yang menjamin kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. apa yang diajarkan dalam islam tidak hanya dikhususkan untuk kaum tertentu saja, karena ajaran islam mencakup segenap manusia yang ada dimuka bumi ini. Isi ajarannya pun tidak hanya membahas dan mengatur bidang-bidang tertentu saja, atau sekedar mengatur hubungan manusia dengan pencipta-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa Al-Qur‟an adalah sumber nilai sumber dari segala sumber untuk pegangan hidup umat islam. maka terkait itu, al-qur‟an telah membicarakan bisnis, sekaligus merupakan bukti bahwa islam memberikan perhatian tehadap bisnis sebagai pranata sosial. bahkan, menurut afzalurrahman, Al-Qur‟an juga memotivasi usaha komersial dan perdagangan dengan cara memeberikan keberanian atau semangat untuk berwiraswasta.
Downloads
Copyright (c) 2024 nurhidayah nurhidayah, Zaenal Abidin, Nilfatri Nilfatri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


