Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah

  • nurhidayah nurhidayah Institut Islam Al Mujaddid Sabak
  • Zaenal Abidin Institut Islam Al Mujaddid Sabak
  • Nilfatri Nilfatri Institut Islam Al Mujaddid Sabak

Abstract

Islam adalah agama yang sempurna sebagai pedoman umat muslim, yang memuat ajaran-ajaran yang menjamin kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. apa yang diajarkan dalam islam tidak hanya dikhususkan untuk kaum tertentu saja, karena ajaran islam mencakup segenap manusia yang ada dimuka bumi ini. Isi ajarannya pun tidak hanya membahas dan mengatur bidang-bidang tertentu saja, atau sekedar mengatur hubungan manusia dengan pencipta-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa Al-Qur‟an adalah sumber nilai sumber dari segala sumber untuk pegangan hidup umat islam. maka terkait itu, al-qur‟an telah membicarakan bisnis, sekaligus merupakan bukti bahwa islam memberikan perhatian tehadap bisnis sebagai pranata sosial. bahkan, menurut afzalurrahman, Al-Qur‟an juga memotivasi usaha komersial dan perdagangan dengan cara memeberikan keberanian atau semangat untuk berwiraswasta.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-08-29
How to Cite
nurhidayah, nurhidayah, Abidin, Z., & Nilfatri, N. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 102(1), 27-36. Retrieved from https://e-jurnal.iims.ac.id/index.php/JALHu/article/view/222
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>