Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Sewa Menyewa Lapak
Abstract
Dalam konteks ekonomi modern, praktik sewa-menyewa lapak telah menjadi elemen penting dalam kegiatan usaha, terutama di pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi-lokasi komersial lainnya. Lapak, sebagai aset strategis untuk menjalankan bisnis, menjadi krusial bagi pedagang dan pengusaha yang membutuhkan ruang fisik untuk memasarkan produk atau jasa mereka. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum yang mengatur sewa-menyewa lapak menjadi sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban semua pihak serta mencegah sengketa. Di Indonesia, regulasi sewa-menyewa lapak diatur oleh dua sistem hukum utama: hukum Islam dan hukum positif. Hukum Islam, berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis, mengatur sewa-menyewa melalui konsep Ijārah, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan etika dalam transaksi. Sebaliknya, hukum positif Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyediakan kerangka legal formal yang mengatur hak dan kewajiban para pihak serta prosedur penyelesaian sengketa. l. Perbedaan ini berdampak pada implikasi praktis bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang harus mematuhi kedua sistem hukum. Penelitian ini merekomendasikan pemahaman mendalam mengenai kedua sistem hukum tersebut dan meningkatkan sosialisasi mengenai aturan-aturan ini untuk mencegah konflik. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk menggali lebih dalam implikasi praktis dan strategi mitigasi konflik dalam praktik sewa-menyewa lapak..
Downloads
Copyright (c) 2024 m termidzi, Wargo Wargo, Kurniawan Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


