Penerapan Nilai-Nilai Ekonomi Syariah pada Transaksi Jual Beli di Rumah Makan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan nilai-nilai ekonomi syariah dalam transaksi jual beli pada sebuah rumah makan sederhana yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Prinsip ekonomi syariah menekankan pentingnya penerapan nilai kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan kehalalan sebagai landasan etis dalam setiap kegiatan muamalah. Dalam konteks bisnis kuliner, prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga selaras dengan ketentuan hukum Islam dan etika usaha yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara dengan pemilik dan karyawan, serta dokumentasi selama pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL). Pendekatan ini memungkinkan peneliti memperoleh gambaran nyata mengenai praktik jual beli yang berlangsung serta tingkat kesesuaian dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah makan sederhana tersebut telah menerapkan sebagian nilai ekonomi syariah secara konsisten. Kejujuran dalam penentuan harga dan keterbukaan dalam proses pelayanan menjadi aspek yang terlihat jelas dalam interaksi antara penjual dan pembeli.
Downloads
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Ascarya. (2015). Akad dan Produk Bank Syariah. Rajawali Pers.
Karim, A. A. (2016). Ekonomi Mikro Islami (5th ed.). Rajawali Pers.
Kementerian Agama RI. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kemenag RI.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah. OJK.
Sudarsono, H. (2020). Konsep dan Implementasi Ekonomi Syariah. UII Press.
Tirmidzi, Abu Isa. Sunan At-Tirmidzi. Darul Fikr.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Widodo, T. (2019). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Prenadamedia Group.
Copyright (c) 2025 Muhammad Raja Husairi Fitra, Reza Okva Marwendi, Al Munip, Zeni Sunarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


