TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI BARANG KIRIMAN HILANG (Stsudi di Pt. POS Indonesia cabang Dendang Tanjung Jabung Timur)

  • nur jali jali jurnal
Kata Kunci: Tinjauan hukum Isalam, ganti rugi, barang kiriman

Abstrak

Yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaiamana PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur menyikapi kiriman yang hilang.

Selanjutnya apabila terdapat barang kiriman yang hilang, bagaimana tanggung jawab PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur.

Yang menjadi studi penelitian dalam jurnal ini adalah PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur yang memang secara letak geografisnya berdekatan dengan peneliti berdomisili

Dalam penelitian ini peneliti mendapatkan hasil, bahwasanaya PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur apabila mendapatkan kasus kiriman yang hilang dan itu terjadi karena kelalaian PT. POS, maka PT. Pos bertanggung jawab mengganti rugi berdasarkan ketentuan yang ada, yaitu dengan menganti sepersepuluh dari harga tanggungan ongkos kirim dan harga tanggungan ongkos barang. Adapun Ganti rugi barang kiriman hilang yang dilaksanakan PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur dapat dikatakan sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum islam. Karena ketentuan yang dibuat di PT. POS berdasarkan hukum islam, yaitu adanya perjanjian (akad) yang disetujui dan disepakati bersama dengan ketentuan yang ada. Dan PT. POS bertanggung jawab dan menggantinya apabila terjadi kelalaian karena keterlambatan atau kehilangan barang, dengan ketentuan yang ada. Hal ini sebagaimana ketentuan hukum islam bahwa syarat dan rukun pengiriman barang harus jelas jenisnya, berat, identitas dan milik sendiri dan harus ada akad bersama, karena tidak sah jika dalam penitipan barang belum terpenuhi rukun dan syarat. Dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-03-22
Bagian
Articles