TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI BARANG KIRIMAN HILANG (Stsudi di Pt. POS Indonesia cabang Dendang Tanjung Jabung Timur)
Abstrak
Yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaiamana PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur menyikapi kiriman yang hilang.
Selanjutnya apabila terdapat barang kiriman yang hilang, bagaimana tanggung jawab PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur.
Yang menjadi studi penelitian dalam jurnal ini adalah PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur yang memang secara letak geografisnya berdekatan dengan peneliti berdomisili
Dalam penelitian ini peneliti mendapatkan hasil, bahwasanaya PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur apabila mendapatkan kasus kiriman yang hilang dan itu terjadi karena kelalaian PT. POS, maka PT. Pos bertanggung jawab mengganti rugi berdasarkan ketentuan yang ada, yaitu dengan menganti sepersepuluh dari harga tanggungan ongkos kirim dan harga tanggungan ongkos barang. Adapun Ganti rugi barang kiriman hilang yang dilaksanakan PT. POS Indonesia Cabang Dendang Tanjung Jabung Timur dapat dikatakan sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum islam. Karena ketentuan yang dibuat di PT. POS berdasarkan hukum islam, yaitu adanya perjanjian (akad) yang disetujui dan disepakati bersama dengan ketentuan yang ada. Dan PT. POS bertanggung jawab dan menggantinya apabila terjadi kelalaian karena keterlambatan atau kehilangan barang, dengan ketentuan yang ada. Hal ini sebagaimana ketentuan hukum islam bahwa syarat dan rukun pengiriman barang harus jelas jenisnya, berat, identitas dan milik sendiri dan harus ada akad bersama, karena tidak sah jika dalam penitipan barang belum terpenuhi rukun dan syarat. Dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


