Fungsi Konosemen dalam Perjanjian Pengangkutan Barang di Laut
Abstrak
Dalam kajian penulisan ini penulis ingin memberikan pemahaman terkait fungsi konosemen dalam perjanjian pengangkutan barang di laut dan bagaimana prosedur penerbitan konosemen serta kendala yang ditemui dalam penerbitan konosemen dan upaya mengatasinya. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif serta sumber data yang digunakan hanyalah data sekunder (penelitian kepustakaan) yang ditelaah dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah fungsi konosemen dalam perjanjian pengangkutan barang di laut antara perusahaan pengangkutan barang (perusahaan pelayaran) dengan pengiriman barang adalah disatu sisi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah telah terjadinya penyerahan dan pengangkutan barang, konosemen dapat pula berfungsi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan/diperjual belikan kepada pihak ketiga lainnya, dan dilain sisi dapat pula dijadikan sebagai agunan bagi kepetingan pengirim dan penerima barang.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


