Kekuatan Alat Bukti Keterengan Saksi Yang Memiliki Garis Keturunan Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga
DOI: https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i2.130
Abstract
Kekuatan dari alat bukti dari saksi yang memiliki keterkaitan keluarga dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga, proses pemeriksaan terhadap saksi merupakan alat bukti yang utama dalam suatu tindak pidana. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengungkap kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam proses pembuktian dan hambatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.
Downloads
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


