Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Online Pada Fiture Shopee Paylater
Abstract
Shopee menawarkan berbagai macam produk dengan metode pembayaran yang aman. Selain aspek positif dari Shopee PayLater, ada juga resiko yang harus diwaspadai yaitu kemungkinan hasil yang buruk terjadi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan jenis penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif yang meliputi hasil survei online dan wawancara, dengan berbagai informasi tertulis yang menjelaskan mekanisme jual beli menggunakan pembayaran Shopee PayLater dalam pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Data tersebut berkaitan dengan ketentuan layanan Shopee PayLater, sistem pembayaran, tagihan, dan pernyataan pengguna. Teknik yang digunakan oleh penulis berupa wawancara secara langsung dan online serta studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu syarat mengaktifkan Shopee PayLater adalah harus memiliki akun Shopee yang sudah terverifikasi oleh pihak Shopee dan wajib memiliki KTP untuk mengaktifkannya. Sistem pembayarannya melalui cicilan 2 kali, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali perbulannya. Pembayaran tagihannya bisa melalui m-banking, atm, indomart, alfamart, ataupun pembayaran lainnya. Penggunan Shopee PayLater termasuk ke dalam akad qardh yang dimana telah diatur ke dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada pasal 20 ayat 36 yang menjelaskan pengertian dari Qard dan pasal-pasal yang terkait dengan qard dalam penggunaan Shopee PayLater yaitu pada pasal 606, pasal 607, pasal 608, pasal 609, dan pasal 611.
Downloads
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Azani, M., Basri, H., & Nasution, D. N. (2021). Pelaksanaan Transaksi Akad Jual Beli Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Kecamatan Tampan Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 3(01), 1–14. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7499
Berlian, D., Apriana, A., & Al-Amar Subang, S. (2023). Perbandingan Pemberian Kredit Antara Bank Konvensional Dan Pembiayaan Bank Syariah Kepada Usaha Kecil Dan Menengah. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia), 2(2), 62–72.
Familierecht, I., & Issn, J. (2023). Hukum Islam Memaknai Shopeepaylater Dalam Memenuhi Kebutuhan Keluarga. Islamitsch Familierecht Journal, 4(2), 139–152.
Jamil, N. A., Kurnia, A. D., & Jalaludin, J. (2020). Analisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Media Sosial Instagram. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(1), 82–94. https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.101
Khasanah, R., & Ridwan, M. (2022). Tinjauan Hukum Islam tentang Transaksi E-Commerce Aplikasi Shopee dengan Metode Paylater. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 10–16.
Khulwah, J. (2019). Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 7(01), 101. https://doi.org/10.30868/am.v7i01.548
Kisanda, Ki. M., & Handayani, S. (2021). Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai Ditinjau Secara Hukum Fikih. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(01), 10–19. https://doi.org/10.37366/jespb.v6i01.172
Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2), 217–232. https://doi.org/10.20473/ydk.v29i2.368
Lailyah, N., Yasin, R. M., & Saputri, P. L. (2021). ANALISIS PRAKTIK MINDRING MODERN ( TINJAUAN FATWA DSN MUI NO : 110 / DSN-MUI / IX / 2017 ) Pendahuluan Mindring merupakan istilah yang sudah lama dan akrab dikenal masyarakat terutama para ibu rumah tangga . Adanya sistem mindring tidak bisa beli tunai ya. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 08(110), 403–423. http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/nisbah/article/view/4630/1683
Maksum, M., Saputri, A. H., & Anggraini, R. M. (2023). Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PayLater Mahasiswa IAIN Ponorogo. Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 53–62. https://doi.org/10.37680/J
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616
Nur fitria, T. (2017). Bisnis Jual Beli Online(Online shop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 03(2477–6157), 52–53.
Nurkholis, K. M., Meiriasari, V., & Hendarmin, R. M. R. (2023). Analisis Peranan Jati Diri Koperasi Sebagai Wujud Pengimplementasian Good Corporate Governance (GCG) Koperasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 14(1), 51–58. https://doi.org/10.36982/jiegmk.v14i1.3143
Ramadhani, F., & Anisa, R. (2021). Implementasi Program Shopee Streamer Academy Sebagai Strategi Humas Pemasaran. Jurnal Ilmiah LISKI (Lingkar Studi Komunikasi), 7(1), 33. https://doi.org/10.25124/liski.v7i1.3638
Tanah, P., & Lunas, B. (2021). Pemanfaat Tanah Belum Lunas. Jurnal El Thawalib, 2(4), 373–386.
Wulandari, L., Umar, D. D., Septiani, D., Iskandar, H. H., Safina, M., & Haq, V. A. (2022). Analisis Pengaruh Globalisasi Dan Perkembangan Teknologi Nuklir Terhadap Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan (Sustainable Environment). Jurnal Bisnis Dan Manajemen West Science, 1(01), 36–50. https://wnj.westscience-press.com/index.php/jbmws/article/view/81
Copyright (c) 2023 Assek Dwita Muliani, Arif Musthofa, Haeran Haeran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


