Perspektif Budaya Hukum Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Abstract
Di era reformasi telah menguat kesadaran bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan aparatnya. Hal ini tecermin dari berbagai kebijakan yang diambil oleh negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dua hal utama yang telah banyak dilakukan adalah penataan peraturan perundang-undangan melalui pembentukan berbagai aturan hukum baru dan penataan struktur kelembagaan penegak hukum. Sepanjang era reformasi kita telah membentuk ratusan undang-undang, baik undang-undang baru maupun perubahan atas undang-undang lama, baik yang mengatur hukum materiil maupun hukum formil sebagai instrumen penegakan hukum. Kita juga telah melakukan penataan lembaga penegak hukum, baik lembaga-lembaga utama yang memiliki wewenang mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan maupun lembaga-lembaga baru sebagai pendukung dan pendorong penegakan hukum. Penataan manajemen organisasi dan sumber daya lembaga penegak hukum juga telah dilakukan melalui program reformasi birokrasi yang meliputi semua aspek. Gambaran di atas adalah hal yang wajar karena semua harapan tersebut merupakan hak asasi yang secara kodrat telah melekat pada manusia sebagai anugerah dari Yang Maha Kuasa. Akan tetapi sering manusia memperjuangkan terhadap apa yang menjadi haknya tidak dapat terwujud sesuai harapan. Pada artikel ini akan dibahas kemungkinan-kemungkinan yang dapat menjelaskan hal tersebut.
Downloads
References
Artadi, I Ketut, Hukum Dalam Perspektif Kebudayaan. Denpasar, Pustaka bali Post. 2006.
Muladi, H. Prof. Dr. SH, (editor) : Hak Asasi Manusia ; Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum. Bandung, Alumni, 1982.
Ramdlon Naning, SH., “Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia.” Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia. Jakarta, 1983.
Satjipto Raharjo, Hukum dan Perubahan Sosial. Suatu Tinjauan Teoritis serta PengalamanPengalaman di Indonesia. Alumni, Bandung, 1979.
Soerjono Soekanto, Hukum dan Masyarakat, Universitas Airlangga, 1977.
Tilaar, H.A.R., Prof. Dr., M.Sc., Ed., dkk : 2001. Dimensi-Dimensi Hak Asasi Manusia dalam Dalam Penegakan Hukum. PT. Alumni, Bandung. 1999.
Wila Huky, Pengantar Sosiologi. Usaha Nasional, Surabaya. 1982.
Woro Winandi , Reformasi Penegakkan HAM di Era Globalisasi, dalam Muladi, 2009.
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


