PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASAL-USUL PERKAWINAN MENURUT PASAL 279 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS NO 830/Pid.B/2017/PN Pdg)

  • Kurniawan Kurniawan STIES Al-Mujaddid
  • Reza Okva Marwendi STIE Syariah Al Mujaddid
  • M Yusuf UIN STS Jambi

Abstract

Pidana asal perkawinan diatur dalam Pasal 279 KUHP. Dalam perkara: 830/Pid.B/2017/PN Pdg terdakwa I yang bernama drh. Raffles Pgl. Rafles Bin Ahmad Rivai dan terdakwa II Upik Mariati Pgl. Upik Binti A. Munir RB melakukan poligami tanpa seizin istri pertama, namun penulis akan melihat dari sisi pidana. Perumusan masalah: 1. Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap tindak pidana perkawinan asal Nomor 830/Pid.B/2017/PN Pdg? 2. Apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perkawinan asal putusan Nomor 830/Pid.B/2017/PN Pdg memenuhi rasa keadilan? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, sumber data dalam bentuk data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, materi hukum sekunder, materi hukum tersier, teknik pengumpulan data melalui kajian dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelusuran terdakwa merugikan saksi korban dan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dan konsensatif serta berbelit-belit dalam memberikan kesaksian dalam persidangan dan pada saat persidangan ini telah terjadi perceraian antara terdakwa I dan korban Berdasarkan analisis penulis, hakim dalam menjatuhkan hukuman, telah memenuhi rasa keadilan dengan menggunakan teori keadilan, hanya saja dalam memberikan sanksi pidana masih relatif ringan, agar tidak memberikan efek jera bagi pelaku, karena tujuan hukum pidana adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul kadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Abdul Rahman Ghozali (2003). Fiqh Munakahat. Prenada Media Group, Jakarta

Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo. Jakarta

Ahmad Rifai, (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika,Jakarta

Andi Hamzah. (1986). Hukum Acara Perdata. Liberty, Yogyakarta

Bambang Waluyo. (2000). Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Bernard Arief Sidharta. (2009). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung

Fence M.Wantu. (2012). Kepastian Hukum,Keadilan dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar Yogyakarta.

Jonaedi Effendi. (2012). Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Prenadamedia group, Surabaya

Lilik Mulyadi. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana Perfektif Teoritis dan Praktis, Edisi Pertama, Alumni, Bandung

Lilik Mulyadi. (2010). Putusan Hakim Dalam Hukum AcarA Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung

Mahrus Ali, (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan ketiga, Sinar Grafika. Jakarta.

Mahrus Ali. (2008). Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2008

Sutopo. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif, Gramedia Pustaka Utama, Surakarta

Tri Andrisman. (2007). Hukum Pidana. Universitas Lampung. Bandar lampung.

Published
2021-04-15
How to Cite
Kurniawan, K., Marwendi, R., & Yusuf, M. (2021). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ASAL-USUL PERKAWINAN MENURUT PASAL 279 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS NO 830/Pid.B/2017/PN Pdg). Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 7(1), 23-34. Retrieved from https://e-jurnal.iims.ac.id/index.php/JALHu/article/view/80
Section
Articles