Pendampingan Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kecamatan Sadu
Abstrak
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat di Kecamatan Sadu yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum. Permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat umumnya berkaitan dengan pertanahan, perdata, keluarga, dan administrasi kependudukan, namun kurangnya pemahaman dan ketiadaan pendampingan membuat penyelesaian masalah hukum sering tidak berpihak pada masyarakat kecil. Kegiatan ini mencakup sosialisasi hak-hak hukum, pelatihan dasar hukum praktis, konsultasi hukum gratis, serta pendampingan dalam proses administrasi hukum secara langsung. Program ini melibatkan mahasiswa, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat sebagai narasumber dan pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan warga serta tumbuhnya keberanian untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya secara legal. Diharapkan program ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata di Kecamatan Sadu.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


