Teori Perkembangan Pengeluaran Pemerintah Kajian Ekonomi Syariah
Abstract
Pengeluaran Pemerintah merupakan suatu penggunaan uang yang digunakan untuk melaksanakan fungsi pemerintah. Pengeluaran pemerintah dapat diartikan juga dengan penggunaan uang atau sumberdaya pada suatu negara untuk membiayai suatu kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan fungsinya dalam melakukan kesejahteraan. pengeluaran pemerintah pada setiap tahunnya, yang tercermin dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk nasional dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk daerah atau regional. Metode penelitian ini teknik yang digunakan untuk memperoleh data-data dalam rangka pembahasan masalah penelitian ini adalah menggunakan penelitian kepustakaan yang berupa buku-buku, jurnal, dan artikel. Model pembangunan tentang Pengeluaran negara diperkenalkan dan dikembangkan oleh Rostow dan Musgrave yang menghubungkan perkembangan pengeluaran pemerintah dengan tahap-tahap pembangunan ekonomi yang dibedakan antara tahap awal, tahap menengah, dan tahap lanjut. Masyarakat mempunyai suatu tingkat toleransi pajak, yaitu tingkat dimana masyarakat dapat memahami besarnya pungutan pajak yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Downloads
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


