Analisis Yuridis dan Teologis terhadap Praktik Zihar: Stud Komparatif Hukum Islam dan Pandangan Empat Mazhab
Abstract
Zihar merupakan tradisi pra-Islam (Jahiliyah) yang memosisikan istri secara tidak adil dengan menyamakan anggotanya dengan mahram suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi zihar, tipologi bentuknya, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkannya berdasarkan perspektif Al-Qur'an, Hadis, dan komparasi pandangan empat mazhab. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mengubah status zihar dari semula dianggap sebagai talak pada masa Jahiliyah menjadi perbuatan yang diharamkan (dosa besar) yang menuntut kaffarah berat (memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin) sebelum hubungan suami-istri dapat dipulihkan. Terdapat perbedaan aksentuasi di antara empat mazhab mengenai batasan anggota tubuh dalam zihar kinayah serta keabsahan zihar mu'allaq dan mu'aqqat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum zihar merupakan mekanisme proteksi syariat terhadap martabat perempuan dan keadilan dalam institusi pernikahan
Downloads
References
Al-Khin, M., al-Bugha, M., & asy-Syarbaji, A. (2000). Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i. Jilid IV. Damaskus: Darul Qalam.
Fitriani, N. (2023). Isu Gender Terkait Peran Perempuan dalam Ruang Publik (Telaah Pemikiran Fiqh Perbandingan Prof. Dr. H. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A). Skripsi.
Ghazaly, A. R. (2019). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media.
Munandar, A., & Djuned, M. (2018). Zihar dalam Tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an dan Tafsir Al-Mishbah. TAFSE: Journal of Qur’an Studies, 2(1), 17.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Volume VI. Jakarta: Lentera Hati.
Copyright (c) 2026 Abe Choiruz Zaman, Maryani Maryani, Samin Batubara, Rendra Havis, Ifyazul Hoizi Azwari, Rio Fernando Putra, Depi Gusti, Arif shafa maulana, Faradillah Faradillah, Septian Sapta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional
The author who published his manuscript in the Al Mujaddid Humaniora Journal (JALHu) agrees to the following conditions:
The copyright in each article belongs to the author, and the author acknowledges that JALHu has the right as the party that publishes for the first time with a license: Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, modify, modify, and make derivative works of this material for any purpose, including commercial purposes, so long as they credit the author of the original work. Authors can also enter writing separately, arrange non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal into other versions (for example: sent to the author's institutional repository, publication in a book, etc.), by acknowledging that the manuscript has been published for the first time in the Journal of Al Mujaddid Humaniora (JALHu).


